XPRESI | Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, sekaligus membuka akses terhadap sistem administrasi hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat membacakan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perseroan Daerah AIJ pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto dan dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, anggota DPRD Sumut, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.
Dalam penjelasannya, Surya mengatakan PD AIJ dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 melalui penggabungan delapan perusahaan daerah, yakni PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, PD AIJ diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Surya, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan perusahaan.
“Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan,” ujar Surya.
Ia menjelaskan, perubahan status badan hukum tersebut juga merupakan amanat Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Selain sebagai amanat regulasi, perubahan status PD AIJ juga menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu menyusul Surat Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Oktober 2025 Nomor AHU.7-AH.01-3643 yang menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online. Penolakan tersebut dilakukan karena bentuk badan hukum “Perusahaan Daerah” berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Akibatnya, PD AIJ mengalami kendala dalam memperoleh legalitas berbasis sistem administrasi hukum modern serta belum dapat mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Catalog).
Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda usulan Pemprov Sumut tersebut.
Menurut Yahdi, proses pengharmonisasian telah dilakukan agar substansi Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari aspek sosiologis, lanjut Yahdi, BUMD di Sumatera Utara selama ini masih menghadapi berbagai tantangan sehingga belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara optimal.
“Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien. Peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang kuat secara sosiologis,” ungkap Yahdi.
Bapemperda DPRD Sumut menyimpulkan bahwa materi muatan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.