12 Desember 2024
Aspidsus Kejati Sulsel

XPRESI | MAKASSAR-Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Dr. Jabal Nur mewakili Kajati Sulsel Agus Salim menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan Pemkot Makassar di Hotel Golden Tulip Makassar, Kamis (28/11/2024).

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur dalam materinya memaparkan terkait masalah hukum tindak pidana khusus. Mulai dari pengertian, dasar hukum hingga ruang lingkupnya.

“Hukum tindak pidana khusus adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal,” kata Jabal Nur memulai pemaparannya di hadapan peserta.

Jabal Nur menyebut tindak pidana khusus yang paling dikenal adalah tindak pidana korupsi. Selain korupsi tindak pidana lain yang masuk tindak pidana khusus antara lain pencucian uang, HAM berat, terorisme, narkotika, lingkungan hidup, TPPO dan lain-lain.

Aspidus menekankan pada pembahasan tindak pidana korupsi. Kejahatan ini sudah masuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa.

“Pelbagai peraturan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi telah diterbitkan. Namun, praktik korupsi masih terus berulang dan semakin kompleks dalam realisasinya,” sebut Jabal Nur.

Jabal Nur mengungkapkan ada empat faktor penyebab korupsi di Indonesia. Pertama, perilaku individu seperti adanya sifat tamak, moral yang kurang kuat menghadapi godaan hingga perilaku konsumtif. Kedua, aspek organisasi yaitu kurangnya keteladanan ari pimpinan hingga kultur organisasi yang tidak akuntabel.

Ketiga, aspek masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan individu dan organisasi. Dan terakhir, aspek peraturan perundang-undangan yang bersifat monopolistic dan hanya menguntungkan kerabat atau kroni penguasa.

Jabal Nur mengajak seluruh pegawai Pemkot Makassar untuk menjauhi tindak pidana korupsi dengan mengedepankan upaya preventif dan dektif. Sebelum ada Tindakan represif berupa penanganan kasus oleh aparat penegak hukum atau APH.

“Tidak ada kejahatan yang sempurna, selalu ada jejak yang tertinggal. Kewajiban penyidik untuk mengumpulkan dan merangkai jejak itu sehingga menjadi sebuah cerita yang lengkap. Untuk itu selalu kedepankan komitmen dan integritas dalam bekerja,” pesan Jabal Nur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *