XPRESI | Tangerang : Kantor Imigrasi Tangerang, Banten memperkuat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) seiring meningkatnya mobilitas global dan pesatnya pertumbuhan hunian vertikal di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Dalam rentang 2025–2026, Imigrasi Tangerang telah menindak 716 WNA dengan deportasi dan membawa 19 kasus ke pelanggaran keimigrasian ke pengadilan. Sembilan sudah inkrah, sedangkan sepuluh lagi proses yang dalam waktu dekat diharapkan P-21.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyampaikan bahwa arus warga asing di wilayah Tangerang sangat tinggi, sementara SDM pengawasan relatif terbatas. Untuk itu, pihaknya memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan melibatkan masyarakat melalui jaringan informasi di lapangan.
“Silakan warga asing datang selama membawa manfaat bagi masyarakat. Namun ketika izin wisata disalahgunakan, misalnya, untuk bekerja, berdagang, atau bahkan terlibat aktivitas ilegal, itu yang tidak dapat kita toleransi,” ujar Hasanin.
Sejumlah penindakan dilakukan terhadap WNA yang masuk menggunakan izin kunjungan, namun berjualan kuliner, buah, hingga membuka usaha makanan di kawasan permukiman. Aktivitas tersebut dinilai merugikan pelaku usaha lokal dan melanggar izin yang diberikan. Para pelanggar langsung dikenai tindakan administrasi hingga deportasi.
Pengawasan juga difokuskan pada apartemen yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. “Semua operasi berbasis target, hasil pertukaran informasi intelijen, operasi gabungan, operasi mandiri di bawah kendali Kabid Inteldakim Kanim Tangerang, Bong Bong Prakoso, dan koordinasi antar instansi, jelas Hasanin.
Selain tindakan hukum, Imigrasi Tangerang juga menangani kasus WNA yang mengalami gangguan kejiwaan, seperti dua warga asing asal Inggris dan Pakistan yang sempat viral di media sosial. Setelah melalui pemeriksaan medis dan dirujuk ke rumah sakit jiwa, keduanya dipulangkan ke negara asal. Pendekatan humanis tersebut mengantarkan Imigrasi Tangerang memperoleh apresiasi dari Kedutaan Inggris dan Kedutaan Pakistan.
“Pelayanan imigrasi tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia. Inilah yang diapresiasi oleh perwakilan negara sahabat,” tutur Hasanin.
Untuk memperkuat deteksi dini, Imigrasi Tangerang mengoptimalkan operasi mandiri dan operasi gabungan, dan menurunkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai mata dan telinga imigrasi di tingkat masyarakat. Sistem pertukaran informasi intelijen terus diperkuat untuk mencegah hunian vertikal disalahgunakan sebagai lokasi penipuan daring, judi online, hingga aktivitas digital ilegal lainnya.
Imigrasi Tangerang menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dari kedatangan warga asing dan stabilitas keamanan wilayah. Berkat upaya menjaga penertiban WNA ini, wali kota Sachrudin pun pada acara HUT kota Tangerang ke-33 menyerahkan penghargaan pada Imigrasi Tangerang.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, tetapi tetap humanis. Tujuan kami jelas: menjaga Tangerang dari pelanggaran keimigrasian, sehingga aman, tertib, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Hasanin.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengapresiasi dan memberi penghargaan pada Imigrasi Tangerang berkat pelayanan bermutu.