XPRESI | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Orang dan Harta Benda Faiq Nur Fiqri serta Kasi Eksaminasi dan Eksekusi Yuliyati Ningsih, mengikuti pengusulan 12 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut dihentikan dengan penerapan restorative justice (RJ), Selasa (22/3/2022) di ruang rapat Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Usulan RJ juga diikuti para Kajari dan Kasi Pidum yang mengusulkan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 12 perkara yang diusulkan menerapkan RJ dalam penghentian penuntutannya berasal dari Kejari Simalungun (8 perkara), Kejari Langkat (1 perkara), Kejari Tapanuli Selatan (1 perkara) dan Kejari Padang Lawas Utara (2 perkara).
“Perkara dari Kejari Simalungun ada 8 perkara yang diusulkan dan semuanya terkait pencurian kelapa sawit, kemudian dari Kejari Paluta terkait dengan pengrusakan tanaman, dari Kejari Langkat terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga dan Kejari Tapsel terkait dengan pemukulan,” papar Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan,alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga.
“Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Yos A Tarigan.