12 Agustus 2026
POSO ASISTENSI HUKUM

XPRESI | Poso : Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Poso. Sinergi strategis ini difokuskan pada upaya pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara dari sektor kredit perbankan yang mengalami kendala administrasi.

Asistensi hukum tersebut dimatangkan dalam sebuah rapat koordinasi penting yang digelar di Gedung Bapelitbang Kabupaten Poso, Jalan Pulau Kalimantan No. 14, Poso Kota, Selasa (11/08/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, serta diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Poso.

Pertemuan ini merupakan langkah mediasi konkrit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso melalui Bidang Datun untuk menjembatani pihak kreditur, dalam hal ini Bank BRI, dengan para debitur yang merupakan jajaran ASN di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Melalui fungsi mediasi ini, Kejaksaan mengurai hambatan teknis yang terjadi agar hak keperdataan perbankan negara dan kepatuhan administrasi debitur dapat berjalan selaras tanpa jalur litigasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, memberikan dukungan penuh terhadap jalannya forum tersebut. Sebagai tokoh yang memiliki ikatan emosional kuat dan rekam jejak panjang sebagai pensiunan dari jajaran Bank BRI, ia mengapresiasi kolaborasi penyelesaian masalah ini.

“Langkah Mediasi Penyelesaian Kewajiban Debitur ini sangat luar biasa karena diinisiasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Poso dan diwujudkan secara nyata oleh BRI Cabang Poso bersama Pemkab [11/8/2026]. Selaku bagian dari keluarga besar BRI sebelumnya, saya sangat memahami pentingnya menjaga kesehatan likuiditas perbankan dari kendala administratif. Sinergi ini tidak hanya melindungi hak-hak perbankan milik negara, tetapi juga menyelamatkan integritas finansial para ASN kita di Poso agar tetap bersih dan profesional dalam melayani masyarakat,” ungkap H. Soeharto Kandar di sela-sela rapat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., menjelaskan bahwa sebagai BUMN, penyelesaian pembiayaan atau kredit yang terhambat di BRI erat kaitannya dengan penyelamatan keuangan negara. Kejaksaan hadir bertindak sebagai kuasa hukum untuk memberikan solusi preventif, mediasi, maupun non-litigasi yang berkepastian hukum.

“Pendampingan hukum yang kami lakukan di bidang Datun ini merupakan wujud nyata kehadiran JPN dalam mengawal stabilitas likuiditas perbankan milik negara. Melalui langkah persuasif, mediasi, serta koordinasi lintas sektor bersama Pemkab Poso, kita mengurai kendala transisi administrasi agar hak-hak keperdataan negara tetap terlindungi dengan optimal,” jelas Yos A Tarigan.

Menindaklanjuti pendampingan tersebut, Kepala Seksi Datun Kejari Poso, Reza Torio Kamba, S.H., bergerak cepat melakukan evaluasi berkala bersama Pemimpin Cabang BRI Poso, Nofiar Jakananda. Berdasarkan data evaluasi, ditemukan adanya kendala teknis pada masa transisi sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online milik daerah yang berdampak langsung pada kelancaran pemotongan angsuran debitur aparatur pemerintah.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menimbulkan gejolak hukum, Seksi Datun Kejari Poso siap menerbitkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum. Instrumen hukum ini akan menjadi payung hukum bagi instansi terkait dalam melaksanakan kewajiban keperdataan yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemimpin Cabang BRI Poso, Nofiar Jakananda, menyampaikan apresiasi mendalam atas asistensi hukum serta mediasi yang konsisten diberikan oleh Kejari Poso. Sinergi non-litigasi ini terbukti efektif dalam memulihkan tunggakan secara bertahap tanpa harus menempuh jalur peradilan yang memakan waktu lama.

Melalui komitmen bersama yang disepakati di Gedung Bapelitbang, seluruh jajaran OPD Pemkab Poso kini bersinergi di bawah pengawalan JPN untuk memastikan restrukturisasi administrasi berjalan tertib, dengan target penyelesaian menyeluruh paling lambat 31 Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *