XPRESI | PALU-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Satuan Kerja berpredikat WBBM, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Apel deklarasi Pencanangan Wilayah Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (3/5/2023).
Pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama secara simbolis oleh para Pimpinan Tinggi yang hadir yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim,SH, MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, SH, MH dilanjutkan Para Pejabat Struktural Eselon lll dan IV di Wilayah Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kajati Sulteng Agus Salim dalam amanatnya menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Akan tetapi, pelaksanaan Zona Integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan Zona Integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN. Dalam membangun Zona Integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, ” katanya.
Namun, lanjut Agus Salim apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan dapat konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.
Lebih lanjut mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidmil Kejagung RI ini menyampaikan bahwa perwujudan good local government di Negara Indonesia telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja.
“Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan reformasi birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi yang profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi persyaratan penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efesiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen, ” tandasnya.
Agus Salim menuturkan, Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Tahun 2021-2022 yang lalu.
“Kemudian kita berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan pada hari ini di tahun 2023 kita kembali mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dengan komitmen bersama untuk birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, ” katanya.
Untuk mewujudkan WBBM, kata mantan Wakakati Sumut ini, Kejati Sulteng memiliki sederet program dan inovasi sebagai upaya yang akan dilakukan bersama, yaitu agar Kejati Sulteng dapat meraih prestasi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Saya mengimbau kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik seperti tranparansi dan akuntabilitas, dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang baik kepada masyarakat dan juga program pencegahan korupsi yang telah ditetapkan harus terus di implementasikan,” katanya.
Di akhir amanatnya, mantan Wakajati Papua ini berharap dengan deklarasi bersama melalui pencanangan Zona Integritas menuju WBBM ini bukanlah menjadi slogan semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap jajaran se-Sulawesi Tengah.
“Mari sama-sama kita wujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.