Setelah HMT, Kejari Sibolga Juga Tahan JFH Mantan Pegawai Bank Yang Diduga Melakukan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit

0
233

SIBOLGA-Kejaksaan Negeri Sibolga lakukan penagamanan terhadap tersangka JFH dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit. Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB telah dilakukan pengamanan terhadap tersangaka JFH yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit.

Menurut Plh.Kasi Intel KejariSibolga Togap Silalahi, SH,MH menyampaikan JFH berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga setelah melakukan pemantauan selama 3 hari di rumah kediaman orang tua JFH yang terletak di Perumahan Segar Asri 3 Pandan di Jl. Rj. Junjungan Lubis Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pemantauan dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa JFH akan berangkat dari Pekanbaru menuju Sibolga.

Sebelumnya, lanjut Togap Silalahi Minggu (30/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB terpantau seorang perempuan yang diduga kuat adalah JFH masuk kedalam rumah orang tuanya. Selanjutnya Tim intelijen berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa benar JFH sudah berada di rumah tersebut.

“Selanjutnya, Senin (31/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB Tim Intelijen segera masuk ke dalam rumah orang tua JFH dan berhasil mengamankan JFH. Kemudian Tim Intelijen membawa JFH ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparny.

Upaya pengamanan terhadap JFH, kata Tgap dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan terhadapnya. Dimana yang bersangkutan tidak pernah hadir saat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, tidak dapat dihubungi dan berupaya melarikan diri ke luar kota.

“JFH merupakan mantan pegawai Bank BUMN yang membantu HMT yang merupakan seorang tenaga pemasar (mantri) pada Bank BUMN yang sama di Kota Sibolga pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Diduga total kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana kosrupsi dimaksud yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.2.989.161.852 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah),” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap JFH sebagai tersangka selesai dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis dari RSU. Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi, S.H. M.H menuju Lapas Kelas II A Sibolga untuk dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan tindak pidana,” tandas Togap Silalahi.

Lebih lanjut Togap Silalahi menyampaikan bahwa berdasarkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit tahun 2019-2020, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga telah menetapkan 2 orang tersangka yakni HMT selaku tenaga pemasar (mantri) yang melakukan prakarsa kredit dan JFH selaku rekan yang membantu HMT dalam mendapatkan nasabah/debitur.

HMT ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga nomor : R-08/L.2.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan JFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : R-09/L.2.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023. Terhadap keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat(1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Terhadap HMT sebelumnya telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli 2023, sedangkan JFH berhasil diamankan pada hari ini tanggal 31 Juli 2023. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan kredit dimaksud. Proses pengamanan sampai dengan penahanan terhadap tersangka JFH berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here