22 November 2024
Screenshot_2023-06-23-07-34-40-825-edit_com.whatsapp

XPRESI | BELAWAN – Ada 7 unit kapal ikan terbakar pada Rabu (21/06/2023) pukul 20.25 WIB hingga dini hari, kejadian kebakaran saat kapal ditambatkan di dermaga tangkahan milik PT. Mitra Laut areal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).Kebakaran dapat dipadamkan sekira pukul 02.00 Wib (22/6/2023) berkat dukungan petugas pemadam dan warga .

Menurut pengurus Gudang mitra laut Keng Sang, ada 12 kapal yang bersandar di tangkahan gudang Mitra Laut, diduga sumber api dari arus pendek. 5 kapal lain berhasil diselamatkan dengan menggeser posisi kapal menjauh dari lokasi kebakaran.

Kepala Seksi Syahbandar Pelabuhan Pelabuhan Samudera (PPS) Belawan, Faisal Bahar Aritonang ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (22/6) membenarkan telah terjadi kebakaran yang dialami 7 kapal ikan yang berlokasi di areal Pelabuhan Perikanan Belawan, tepatnya di tangkahan gudang Mitra Laut.

“Ya benar, ada 7 kapal ikan yang terbakar di tangkahan Mitra Laut, 5 kapal lainnya berhasil diselamatkan,” jelas Faisal.

Namun Syahbandar PPS Belawan tidak memiliki data atau daftar kapal yang terbakar maupun yang berhasil diselamatkan dari peristiwa kebakaran itu. Faisal mengelak ketika dikejar nama-nama kapal yang terbakar dengan alasan pemilik kapal dan pemilik gudang tidak mendaftarkan atau melaporkan ke pihak PPS Belawan Kementerian Kelautan Perikanan.

“Ada 12 kapal di gudang Mitra Lagi itu tidak kami ketahui datanya, bisa dibilang kapal siluman, tidak dilaporkan kedatangannya dan diberitahukan aktivitasnya, PPS Belawan mengetahui setelah ada kebakaran ini,” ujar Faisal.

Dengan tidak adanya pemberitahuan kedatangan dan tidak ada mengurus rekomendasi serta Surat Persetujuan Berlayar, maka bisa dikategorikan kapal yang tidak berizin dan melanggar ketentuan dan peraturan.

Faisal menyarankan kepada kapal-kapal lainnya agar tidak meniru apa yang dilakukan oleh pemilik kapal dan pengusaha yang tidak melaporkan kapalnya masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rion Arios SH MH meminta agar seluruh kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Belawan melaporkan keberadaan kapal-kapal tersebut lengkap dengan jenis alat tangkapnya. Kapal-kapal siluman yang ada di Belawan tentu akan sangat merugikan, karena tidak diketahui aktifitasnya, jangan-jangan kapal itu bukan digunakan untuk menangkap ikan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Alangkah merugikan keberadaan kapal-kapal siluman di Belawan, selain akan merusak data kongkrit jumlah kapal, juga aktifitas kapal dicurigai tidak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas Rion yang juga praktisi hukum Medan Utara itu.

Rion juga minta agar aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang membantu pemilik kapal dan pengusaha perikanan untuk melaporkan keberadaan kapalnya dan membantu izin-izin yang diperlukan, bila kesulitan untuk mengurusnya, bahkan Rion juga menawarkan diri untuk membantu kelengkapan administrasi dan izin pengusaha perikanan itu.

“Instasi terkait harus memeriksa ulang data kapal ikan, dan menyarankan melengkapi seluruh administrasi dan izin yang diperlukan bila ingin berusaha di PPS Belawan, saya bersama HNSI juga siap membantu,” kata Rion.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *