22 November 2024
17 Kajati Bali 1

XPRESI | BALI-Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman memimpin acara pelantikan dan serahterima jabatan pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali. Acara pelantikan dan serahterima jabatan digelar di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/2/2023).

Pejabat yang dilantik adalah Ahelya Abustam, SH, MH sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Purnama, SH, MH sebagai Asisten Bidang Intelijen (sebelumnya menjabat Kajari Dairi di Sidikalang), Nislianudin, SH, MH sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Suseno, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Lapatawe, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Anggara Suryanagara, SH, MH sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (sebelumnya menjabat Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli), I Ketut Sudiarta, SH, MH dan Dino Kriesmiardi, SH, MH sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman memimpin acara pelantikan dan serahterima jabatan pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali.

Acara pelantikan pejabat eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali juga dirangkai dengan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Kajati Bali Ade T Sutiawarman dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi disamping sebagai upaya pengembangan, pendewasaan diri, pematangan dan pemantapan personil.

“Para Pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah memperoleh proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan dengan memperhatikan prinsip ‘Orang Yang Tepat Di Tempat Yang Tepat’,” katanya.

Kajati Bali juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik dan segera melakukan pemetaan terhadap persoalan terhadap persoalan di masing-masing lingkungan kerja, tentukan skala prioritas penyelesaian tugas, melakukan konsolidasi baik di internal maupun eksternal, dan identifikasi kelebihan dan kekurangan satuan kerja dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.

“Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik untuk bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pengelolaan keuangan daerah, identifikasi dan selesaikan segala permasalahan yang terjadi dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan di masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *