PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Hartadhi Crhristianto, SH, MH bersama perwakilan dari PLN memimpin Kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Sulteng kepada mitra-mitra PLN, di Aula Kaili, Lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (19/6/2023).
Dalam sambutannya Kajati Sulteng menyampaikan terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek, dengan bentuk pendampingan hukum, karena dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku .
Selanjutnya Kajati Sulteng menambahkan tujuan pendampingan hukum juga menjadi langkah antisipasi , mengingat berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak diinginkan.
“Untuk itu pendampingan hukum dari Institusi Kejaksaan diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” tandasnya.
Perwakilan dari pihak PLN juga menyambut baik peran Kejaksaan, khususnya Kejati Sulteng dalam mengawal pembangunan ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah.