XPRESI | MEDAN-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas IBBI bersama Kanwil DJP Sumatera Utara I, gelar kegiatan webinar dengan tema Pelaporan SPT Tahunan, Jumat (11/3/2022). Kegiatan ini disiarkan secara langsung via zoom yang dihadiri oleh 112 peserta yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dosen, dan masyarakat umum.
Wakil Rektor Bidang Akademik Kemahasiswaan Universitas IBBI, Sukiman, ST, MT dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan webinar ini sangat baik dan positif untuk digelar, dikarenakan akan menambah wawasan serta pengetahuan generasi muda untuk sadar dan taat pajak kedepannya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Dr. Lusiah, SE, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan perdana BEM Universitas IBBI setelah dilaksanakan acara pelantikan pengurus baru.
“Ini merupakan terobosan dan hal yang sangat baik, semua panitia baik dari BEM dan Tim Kanwil DJP Sumatera Utara I sudah bekerja kerja untuk mempersiapkan kegiatan webinar ini, semoga kedepannya BEM Universitas IBBI senantiasa dapat mengembangkan dan menggelar kegiatan yang lebih besar dan berdampak bagi almamater Universitas IBBI”, kata Dr. Lusiah, SE, MM.
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Johanes Perangin Angin, S.Kom., M.TI dalam arahannya mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini, kiranya tidak mematahkan semangat dari BEM Universitas IBBI untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam bentuk webinar, yang memberikan edukasi kepada setiap peserta yang hadir untuk membangun negeri dengan taat pajak sedini mungkin.
“Terima kasih kepada BEM Universitas IBBI dan Pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I yang sudah bersinergi dan berkolaborasi untuk mensukseskan kegiatan webinar ini”, kata Johanes Perangin Angin.
Nazri Syafitry Nazar selaku Penyuluh Pajak Ahli Pratama pada Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam pemaparan materinya menyebutkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain seperti pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pajak. Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-Filing pajak.
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online dan real time pada website DJP Online. Dengan adanya mekanisme lapor SPT Online ini, tentu saja dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
“Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang akan dikenakan”, sebut Nazri Syafitry Nazar.