21 November 2024
6 Kapolda Jatim

XPRESI | SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (Forkopimda Jawa Timur), melakukan pengecekan pengendalian mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Darurat di wilayah Jatim, melalui pantauan udara, Selasa (6/7/2021) pagi.

Forkopimda Jatim melakukan pangecekan PPKM Darurat melalui udara di seputar Kota Surabaya, yang kemudian berlanjut ke Kabupaten Gresik, Sidoarjo hingga ke Malang. Patroli udara yang dilakukan Forkopimda Jatim ini dilakukan di titik-titik penyekatan, Jalan Protokol, yang memiliki mobilitas tinggi untuk menganalisa kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, Forkopimda Jatim melakukan pengecekan pelaksanaan PPKM Darurat, dalam kebijakan PPKM Darurat, melihat terkait penyekatan yang dilakukan antar Kabupaten/ Kota dan Provinsi.

“Hasil dari pantauan udara terlihat pengurangan volume kendaraan dari yang biasanya, kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait dengan masalah pengetatan,” kata Irjen Nico Afinta.

Dikemukakan Irjen Nico, langkah selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di perusahaan, apakah perusahaan bisa menjalankan aturan Instruksi Mendagri, kita mengimbau agar mengatur para karyawan bisa mengurangi pekerja dan bekerja dari rumah sesuai aturan.

“Saya minta hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, untuk empat hari penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Jawa Timur, yang perlu dilakukan evaluasi, yakni soal membedakan antara pekerja di sektor kritikal dan sektor esensial.

“Jalan keluarnya kami akan memberikan surat kepada asosiasi perusahaan agar bisa menghimbau kepada anggotanya terkait aturan PPKM Darurat, dan akan dipasang spanduk-spanduk pemberitahuan kriteria sektor kritikal dan esensial,” kata Kapolda Jatim.

Terkait tempat ibadah, dikemukakan Irjen Nico Afinta, pihak nya mendapat arahan dan himbauan dari Ketua MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa untuk sementara pelaksanaan ibadah bisa atau dapat dilakukan di rumah saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *