XPRESI | MEDAN-Penyuluhan Hukum (Luhkum) bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Sumut di SMA Plus Sedayu Nusantara di Jalan Marelan IV Pasar 3 Timur Lingk. 26 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Rabu (15/6/2022) dengan tema “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dan Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE”.
Penyuluhan hukum di sekolah SMA Plus Sedayu Nusantara menghadirkan narasumber 2 orang Jaksa Fungsional pada Asintel Kejati Sumut, Joice Sinaga,SH,MH dan Lamria Sianturi, SH,MH dengan dipandu moderator Jaksa Fungsional Ghufran,SH.
Moderator Ghufran saat membuka kegiatan penyuluhan hukum menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah sudah menjadi agenda tetap Kejaksaan RI dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda, dalam kesempatan ini peserta didik dari sekolah SMA Plus Sedayu Nusantara agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
“Sesuai dengan topik dan tema yang diusung, siswa bisa mengetahui apa hukuman yang diberikan apabila menyebarkan berita hoax,” kata Ghufran.
Pemateri pertama, Joice Sinaga membawakan materi tentang ‘Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual’ dimana dalam materinya, Joice menyampaikan beberapa hal terkait kekerasan terhadap anak, terutama korban kekerasan seksual.
“Dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku sekitar 12 (dua belas) tahun, yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi paradigma baru dari pemerintah dalam melindungi anak,” paparnya.
Sementara pemateri kedua, Lamria Sianturi menyampaikan topik tentang Etika dalam Bermedia Sosial sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Secara detail, Lamria menyampaikan bahwa Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang melanggar undang-undang ini.
“Sudah banyak contoh orang-orang yang akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum karena tidak bijak dalam bermedia sosial, tidak memiliki etika dalam bermedia sosial. Menyebarkan hoax, menyebarkan gambar asusila dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” katanya.
Lamria mengajak seluruh peserta didik dari SMA Plus Sedayu Nusantara agar bijak dalam bermedia sosial. Stop menyebarkan berita hoax, kalau ada menerima gambar atau berita yang tidak jelas sumbernya, lebih baik dihapus saja dan jangan ‘latah’ membagikannya kepada group WA atau teman di Facebook.
Ketua Yayasan SMA Plus Sedayu Nusantara Tasimin, MT didampingi Kepala Sekolah Harianti Wira Pratama, ST menyampaikan bahwa SMA Plus Sedayu Nusantara adalah SMA yang memiliki 2 jenis Program belajar, yaitu Program Kelas Unggulan (Berasrama) dan Program Kelas Reguler (Non Asrama).
“Sekolah ini memberlakukan Sistem Pembelajaran berbasis komputerisasi. SMA Plus Sedayu Nusantara juga menjalankan Sistem Pendidikan Berkarakter untuk membentuk generasi muda taat kepada Tuhan YME, Cinta tanah air, Berbudi pekerti yang baik serta disiplin. Dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini, kami berharap peserta didik kami akan lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.
Di akhir kegiatan, Ghufran beserta tim memberikan cenderamata kepada Kepala Sekolah SMA Plus Sedayu Nusantara dan kepada seluruh peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.