Kejari Sibolga dan Kantor Pertanahan Tapnuli Tengah Sosialisasikan TSL d Sorkam

0
127

XPRESI | SORKAM-Kejaksaan Negeri Sibolga bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Halaman Desa Fajar, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (22/6/2023).

Kegiatan penyuluhan PTSL dihadiri oleh Melisa Lanniari Lubis, SH, Margaret Cindy Sari Sihotang, SH dan Fauzi Wibowo Aryotomo, SH selaku Analis Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Sibolga mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga. Hadir juga Drs. M. Alwy M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, AKP Edy Suranta selaku Kapolsek Sorkam, Kepala Desa Fajar, Kepala Desa Pearaja, Kepala Desa Pelita dan sekitar 50 orang masyarakat dari Kecamatan Sorkam.

Melisa Lanniari Lubis, SH selaku Jaks dari Kejari Sibolga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sibolga akan melakukan pengawasan terhadap program PTSL agar tidak terjadi penyelewengan seperti pungutan liar dan pungutan tidak resmi lainnya yang masuk dalam perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi dan juga menyediakan pos pelayanan hukum gratis sebagai tempat masyrakat konsultasi terkait persoalan tanah.

“Selain itu Kejaksaan Negeri Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dalam proses pembelian tanah agar kepemilikan tanah nantinya sah di mata hukum,” kata Melisa.

Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan agar masyarakat di Desa Fajar, Desa Pearaja, Desa Pelita yang berada di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah mengetahui mekanisme dan prosedur serta persyaratan dalam PTSL dan menghimbau bahwa program tersebut tidak dipungut biaya pengurusan serifikat.

Kejaksaan Negeri Sibolga berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemeberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here